Padang, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang melakukan verifikasi administrasi terhadap sekitar 29.000 anggota partai politik di kota tersebut.
“Proses verifikasi saat ini sedang berjalan. Sudah dilaksanakan terhitung dari 16 Agustus sampai 31 Agustus nanti, ” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Riki Eka Putra saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa (23/8/2022).
Dia menuturkan, puluhan ribu anggota parpol yang diverifikasi tersebut berasal dari 22 parpol yang memiliki kepengurusan di daerah itu. “Dari 22 parpol, ada sekitar 29.000 anggota jumlahnya, ” tegasnya.
Dalam verifikasi administrasi tersebut, pihaknya akan memastikan nama anggota parpol yang terdaftar pada Sipol apakah sudah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Pihaknya juga akan memastikan jangan sampai ada anggota parpol memiliki keanggotaan ganda.
"KPU juga akan membuktikan status pekerjaan dari seluruh anggota parpol yang sudah di-upload datanya ke Sipol, ” jelasnya.
“Kami juga akan membuktikan usia atau status perkawinan yang datanya ada di Sipol. Kami juga akan membuktikan (memastikan) bahwa NIK anggota parpol yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan benar-benar sesuai dengan KTP dan KTA yang di-upload dalam Sipol, ” imbuh Riki.
Dalam tahapan ini pula, terang dia, pihaknya akan mengecek nama anggota partai politik yang belum memenuhi syarat agar bisa ditindaklanjuti oleh partai yang bersangkutan.
Baca juga:
Bangunan di Padang Wajib Mengikuti RDTR
|
“Guna verifikasi administrasi ini, yakni untuk membersihkan kegandaan, untuk membersihkan orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota parpol, ” sebutnya. (**)