Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar

    Aturan Wajib Vaksin Siswa SD di Padang, Puluhan Wali Murid Mengadu ke Ombudsman Sumbar

    PADANG, - Puluhan orang tua wali murid melaporkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Padang ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Laporan tersebut merupakan buntut dari aturan wajib vaksinasi yang tidak memperbolehkan siswa SD belajar tatap muka yang belum disuntin vaksin Covid-19.

    "Kami melapor ke Ombudsman karena anak-anak tidak mendapatkan hak untuk belajar, seharusnya jika memang orang tuanya tidak bersedia anaknya divaksin, anak tetap bisa belajar di rumah secara daring, namun yang terjadi sekarang pihak sekolah menyuruh kami mengajar anak sendiri, " kata perwakilan orang tua murid, Andre Astoni, Kamis (10/2/2022).

    Menurut Andre, atas kebijakan tersebut pihaknya melapor dan meminta bantuan kepada Ombudsman agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap dapat berjalan kendati belum divaksin.

    Seharusnya, kata Andre, ketika anak belum divaksin sekolah tetap memfasilitasi untuk belajar daring.

    Saat ditanyai kenapa anaknya belum divaksin ia menyampaikan masing-masing orang tua punya alasan berbeda.

    "Ada yang anti vaksin karena tidak setuju dengan suntik, dan ada argumen lainnya, " kata dia yang kini menjabat Ketua Komite SDIT Luqman Padang.

    Ia menyayangkan karena anak-anak belum divaksin kemudian kehilangan hak mendapatkan pendidikan.

    Sementara wali murid lain yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan pagi ini saat mengantar anak ke sekolah tiba di lokasi ada penjagaan oleh polisi.

    "Karena anak saya belum vaksin akhirnya disuruh pulang, " ujarnya.

    Ia merasa heran mengapa sekolah harus dijaga oleh pihak kepolisian karena itu bisa menimbulkan rasa takut pada anak.

    Sementara Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan hingga saat ini sudah puluhan wali murid yang melapor dari lima sekolah dasar di Padang.

    "Keluhannya sama anak tidak mendapatkan hak belajar di sekolah karena belum vaksin, " ujarnya.

    Ia melihat ada potensi maladministrasi akan dibuktikan setelah pemanggilan pihak terkait yaitu sekolah dan Dinas Pendidikan Padang.

    Layanan pendidikan sifatnya wajib, pemerintah tidak bisa menolak anak begitu saja atau dipulangkan ke orang tua karena vaksin, katanya.

    Ia menyayangkan pendidikan distop bagi anak yang belum vaksin sementara dari laporan yang masuk ada orang tua yang sudah mendaftarkan anaknya vaksin tapi masih daftar tunggu.

    "Ada juga yang sudah mau vaksin tapi stok kosong sehingga tetap tidak boleh belajar di sekolah, " katanya.

    Ia menambahkan setelah laporan ini akan memeriksa sekolah dan Dinas Pendidikan dan tidak menutup kemungkinan atasan Dinas Pendidikan yaitu Wali Kota Padang akan dipanggil.

    Sebelumnya beredar surat edaran Dinas Pendidikan Padang no 421/46/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6 sampai 11 tahun untuk Pencegahan Covid-19.

    Pada poin kedua surat edaran tersebut tertulis bagi siswa yang belum/tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah didampingi orang tua. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Langgar PPKM, Satpol PP Padang Tegur Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Rakernas PHRI, Bupati Solok Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali

    Ikuti Kami